Tebingtinggi, Sumselupdate.com — Lantaran kerap dihantui oleh korban, pelaku pembunuhan bernama Dencik Saleh alias Edo (45), warga Desa Beringin Jaya, Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Empat Lawang. Pelaku mengaku sering dihantui lewat mimpi oleh korban sehingga memutuskan untuk menyerahkan diri.
Menurut keterangan pelaku, sebelum menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Empat Lawang, dirinya terlebih dahulu tertangkap tangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Mura lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada 15 Juli 2024.
Saat diinterogasi oleh polisi Satnarkoba Musi Rawas, yang mengenali dirinya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Reskrim Polres Empat Lawang, Edo mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Setelah mengakui kasus pembunuhan itu, Edo mengatakan bahwa sering dihantui oleh korban lewat mimpi sehingga ia ingin menyerahkan diri ke Polres Empat Lawang pada 15 Juli 2024.
Proses hukum terkait kasus pembunuhan kemudian dilimpahkan dan Edo dijemput oleh tim opsnal Reskrim Empat Lawang.
Lebih lanjut, Edo menceritakan bahwa selama buron, ia bersama istrinya melarikan diri ke wilayah Desa Sindang Laya SP 11, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, didampingi Kanit Pidum Ipda Adin Arianto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang DPO Reskrim Empat Lawang.
“Benar, sudah kami amankan DPO pelaku pembunuhan sopir mobil pickup yang kejadiannya pada Mei tahun lalu,” kata Kasat.
Kasat menjelaskan bahwa pelaku bersama korban, Hendra Wijaya (38) warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singarapati, Kota Bengkulu, bertemu di Provinsi Bengkulu untuk bernegosiasi menyewa mobil pickup guna mengangkut barang pindahan rumah.
Setelah mencapai kesepakatan, pelaku dan korban berjanjian di sebuah rumah kosong di Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang pada Minggu, 23 Mei 2023. Saat korban tidur di rumah kosong itu, pelaku berniat merampok dengan cara membunuh korban.
“Saat itu, pelaku langsung mengambil palu godam yang berada di dapur dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali, sehingga korban meninggal dengan kepala bocor bersimbah darah,” ujar Kasat.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur bersama istrinya dengan membawa mobil dan handphone milik korban.
“Untuk tersangka pelaku pembunuhan ini, kita kenakan pasal 340 dan 365 dengan ancaman hukuman 20 tahun ke atas. Untuk istri pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.(**)