Kepala Desa di Kecamatan Lembak Kembali Diingatkan Tupoksinya

Kamis, 28 Oktober 2021
Kepala desa dan BPD di Kecamatan Lembak Muaraenim, mengikusi sosialisasi peraturan perundang-undangan di Muaraenim.

Laporan: Syahrial Hadi

Muaraenim, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Muaraenim menggelar sosialisasi Peraturan perundang-undangan Muaraenim 2021, di Aula Kantor Camat Lembak, pada Kamis (28/10/2021). Kepala desa dan BPD di Kecamatan Lembak, kembali diingatkan tugas pokok dan fungsinya, sehingga tidak melanggar Peraturan perundang-undangan Muaraenim.

Read More

Sosialisasi ini laksanakan Bagian Hukum Pemkab. Muaraenim, yang dihadiri Kasubag Bagian Hukum Aciyansah, didampingi Iptu Yarmi dari Polres Muaraenim, dan Sat Pol PP Kabupaten Muaraenim, Kasi Penegakan Perda Edwar. Sosialisasi sendiri dibuka Camat Lembak, Syarkowi dengan peserta seluruh kepala desa dan BPD di Kecamatan Lembak.

Camat Lembak Syarkowi, dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi perundang-undangan ini sangat penting untuk diterapkan dalam kinerja abdi Negara, untuk menjadi pegangan menegakkan peraturan, serta menjadi wawasan peserta.

Kades boleh membuat kebijakan tapi, sesuai perundang-undangan harus selalu bersinergi dengan BPD, untuk kemajuan desanya. BPD pun dituntut bekerja sesuai fungsinya.

“Jadi intinya, kita bekerja sesuai tupoksi masing-masing, Kades ada tupoksi, begitu juga dengan BPD,” ujar camat Lembak. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts