Kepala Daerah Tertangkap Tangan Korupsi Akan Diberhentikan

Kamis, 14 April 2016
Bupati Subang_Ojang Sohardi, Ditahan KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi BPJS

Jakarta, sumselupdate.com – Ini ‘warning’ atau peringatan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kepala daerah yang tertangkap tangan dugaan kasus korupsi ke depannya akan mendapat sanksi pemecatan, atau diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut ditegaskan Mendagri Tjahjo Kumolo menyikapi maraknya kasus korupsi kepala daerah belakangan ini.

Read More

“Kalau ada pejabat tertangkap tangan (OTT), langsung akan saya pecat. Saya sedang minta izin Presiden dulu untuk kasus Subang, agar bisa diberhentikan tanpa tunggu putusan hukum,” kata Tjahjo, Kamis (14/4).

Menurut Tjahjo, sama halnya seperti terlibat kasus narkoba, tertangkap tangan korupsi juga harus segera diberhentikan. Berbeda halnya bila masih berstatus tersangka atau terdakwa. Kemendagri masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menjatuhi sanksi.

Namun asas tersebut, imbuh Tjahjo, sepatutnya tak berlaku dalam kasus OTT korupsi maupun narkoba. Makanya, sebelumnya benar-benar terkena sanksi pemecatan, kepala daerah sebaiknya mundur dari jabatannya saat terjerat kasus semacam itu. Bila tidak, maka atasannya harus mengambil sikap.

Rencananya, Mendagri Tjahjo akan langsung memberhentikan Bupati Subang, Ojang Sohandi, lantaran tertangkap tangan KPK. Sama halnya seperti Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi yang belum lama ini juga terkena kasus narkoba, tegas dia, tak perlu ada pertimbangan untuk kedua kasus tersebut.

Dia berharap agar seluruh pejabat tetap menjaga mental, hati dan iman, agar tidak tersandung kasus hukum. “Jika lengah dan goyah, maka bisa saja kasus serupa menimpa pejabat-pejabat daerah lainnya,” ujarnya. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts