Palembang, Sumselupdate.com – Ditres Narkoba Polda Sumsel menangkap dua orang narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan Pakjo Palembang inisial MH dan MD dengan barang bukti yang dikendalikan satu kilogram sabu dan 7.300 butir ineks.
Dua napi tersebut terlibat kendalikan narkoba berdasarkan pengembangan empat tersangka yang ditangkap sebelumnya yakni inisial NS, NH, HR, dan T.
Awalnya, pelaku yang ditangkap adalah NS dan NH di rumahnya di Jalan Pengadilan, KM 14, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (23/8) malam. Saat digeledah, ditemukan buku yang berisi transaksi narkoba.
Dengan bekal buku itu, petugas menelusuri pelaku lain dan barang bukti narkoba. Keesokan harinya, polisi menemukan 1 kg sabu dan 7.300 butir ineks yang disimpan di sebuah gudang kosong di kawasan Simpang Sungki, Kecamatan Kertapati Palembang, kemudian pelaku HR dan T turut diamankan.
Lalu dilakukan penyelidikan, barang haram tersebut dikendalikan oleh dua napi sehingga langsung dijemput petugas di rutan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan, kedua napi tersebut baru menjalani hukuman 1,5 tahun karena ditangkap membawa 1 kg sabu pada 2015 lalu. Keduanya divonis 16 tahun dan 17 tahun penjara.
“MH dan MD adalah napi rutan Pakjo Palembang, mereka yang mengendalikan peredaran sabu jaringan ini,” ungkap dia, Selasa (30/8). (Man)











