Baturaja, Sumselupdate.com – Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait E-KTP bagi setiap daerah yang belum diselesaikan untuk segera diselesaikan kembali bergulir. Di Kabupaten OKU diketahui masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman.
Hal itu terungkap saat rapat konsultasi kependudukan terkait E-KTP sebagai database persiapan pemilu 2019 di gedung DPRD OKU, yang melibatkan Disdukcapil, Camat se-OKU dan anggota DPRD OKU.
“Benar tadi kami rapat koordinasi terkait E-KTP. Jadi, hingga saat ini 19 ribu lebih belum melakukan perekaman dan 30 ribu lebih masyarakat OKU yang double KTP-nya (perekamannya-red),” ungkap Kadisdukcapil OKU, H Ajahari saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (30/8).
Hal itu dikatakan Ajahari disebabkan berbagai hal di antaranya banyaknya kerusakan alat perekam di setiap kecamatan serta masih banyaknya masyarakat melakukan perekaman di berbeda tempat.
“Untuk yang rusak kita sudah koordinasikan setiap kecamatan mempersilahkan perekaman ke kecamatan lain, nah untuk yang double kami harap datang ke Disdukcapil,” ucapnya.
Terkait batas waktu yang diberikan Kemendagri yakni batas akhir perekaman 30 September dan batas penyelesaian double 31 Desember, Ajahari membenarkan. Pihaknya, kata dia, akan melakukan berbagai upaya salah satunya langkah pertama rapat yang dilaksanakan itu. Selain itu dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkoordinasi ke kecamatan untuk secara bersama memberikan pemahaman kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman dan pelaporan.
“Kita optimis akan selesai pendataan dan perekaman ini. Kami juga minta kepada masyarakat proaktif, silahkan lapor dan mendatangi tiap kecamatan dan kantor Disdukcapil,” harapnya. (Yan)











