Palembang, Sumselupdate.com – EA Mentari alias Dhea (22) dan M Budi Imam Santoso alias Renzo (19), dua terdakwa kasus perdagangan wanita langsung menerima hukuman 10 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/8).
Pasalnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi yang menuntutnya dihukum satu tahun penjara.
Setelah perbuatan para kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP.
“Atas putusan ini terdakwa maupun jaksa memiliki hak yang sama untuk menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan,” tegas Amron Sodik saat memimpin sidang.
Namun karena kedua terdakwa maupun jaksa langsung menyatakan sikap menerima vonis, maka perkara ini dianggap sudang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang di Hotel Central, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada 28 April lalu. (pto)











