Kemenlu RI Himbau WNI di AS Tenang Hadapi Kebijakan Imigrasi Trump

Minggu, 29 Januari 2017
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif di Ruang Oval Gedung Putih (REUTERS/Jonathan Ernst/detikcom).

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Luar Negeri RI Retno Marsudi mengimbau seluruh WNI di Amerika Serikat (AS) untuk tetap tenang pasca penandatanganan perintah eksekutif tentang keamanan perbatasan dan peningkatan penegakan imigrasi oleh Presiden AS Donald Trump.

Kementerian Luar Negeri RI meminta WNI di AS untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing. Demikian bunyi keterangan pers Kemenlu RI di Jakarta, Minggu (29/1),

Menlu Retno telah memerintahkan seluruh perwakilan RI di Washington DC, Chicago, Houston, Los Angeles, New York, dan San Francisco untuk mengaktifkan layanan hotline 24 jam. Itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi pasca kebijakan Trump tersebut.

“Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI, Lalu Muhammad Iqbal, dalam rilis tersebut.

Lalu juga meminta WNI untuk memahami hak-haknya dalam berbagai situasi, yang dapat dilihat melalui website Serikat Kebebasan Sipil Amerika Serikat (www.aclu.org).

“Itu diperlukan karena salah satu komponen penting dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump yakni kebijakan penangkapan dan deportasi terhadap imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan adanya sanctuary policies di beberapa kota dan county,” ungkap Lalu.

Dilansir dari ANTARA, perintah eksekutif Trump mengatur larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas muslim yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya selama 90 hari ke depan. Selain itu, berisi penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari.

Para pendatang yang sesuai dengan kriteria tersebut dan dalam perjalanan menuju AS pada Jumat sore saat Trump menandatangani dokumen tersebut, ditahan dan dihentikan setibanya di bandara AS.

Pengunjung yang telah memiliki visa resmi dan tiket pesawat menuju AS juga dicegah untuk terbang. Beberapa di antaranya bahkan terjebak di luar negeri saat transit perjalanan, setelah maskapai penerbangan dan bandara asing memahami dan mematuhi kebijakan imigrasi terbaru AS itu.(shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts