Kemenkumham dan Pemprov Sumsel Siap Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

Writer: - Kamis, 18 Januari 2024
Audiensi dan koordinasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan ke Kemenkumham Sumsel
Audiensi dan koordinasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan ke Kemenkumham Sumsel

Palembang, Sumselupdate.com – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersinergi dalam membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan HAM bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, saat menerima audiensi dan koordinasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Senin (15/1/2024).

Read More

“Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Sesuai dengan pasal 7 perpres tersebut, maka seluruh provinsi harus membentuk gugus tugas daerah BHAM yang diketuai oleh Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, yang mana Sekretariat berada di Kantor Wilayah Kemenkumham,” ujar Ika.

Ika menambahkan, dengan dibentuknya gugus tugas diharapkan ada koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM, sehingga dapat dilaksanakan dengan sistematis, efektif dan efisien.

“Kita perlu membangun kesadaran bersama dalam membentuk bisnis yang tidak hanya sukses finansial, tetapi juga berkomitmen pada prinsip-prinsip HAM. Bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan sangat buruk bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan. Bagi bisnis itu sendiri pengabaian HAM juga akan berpengaruh terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan di pasar global,” lanjutnya.

Untuk itu, Kemenkumham Sumsel dan Pemprov Sumsel telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pembentukan GTD BHAM di Provinsi Sumatera Selatan pada 21 Februari 2023 lalu. MoU ini melibatkan Gubernur Sumsel, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Bupati/Walikota se-Sumsel, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel.

Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum dan HAM Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Fitrianti Rusdi, mengatakan bahwa MoU ini mengatur keanggotaan GTD BHAM yang terdiri dari perangkat daerah, intansi vertikal dan mitra non pemerintah.

“Sinergi bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan HAM menjadi sangat penting. Maka pembentukan GTD BHAM ini harus kita laksanakan sesegera mungkin,” tegasnya.

Selain itu, Fitri juga menyampaikan tentang Persiapan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). “Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap menjalankan mandat tersebut dan senantiasa bersinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts