Kemenkum Sumsel Harmonisasi 6 Raperbup Muratara untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Writer: - Jumat, 8 Mei 2026
Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, memimpin rapat harmonisasi enam Raperbup Kabupaten Muratara di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Rabu (7/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Rabu (7/5/2026).

Rapat harmonisasi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Elvandary, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muratara, Efendi.

Read More

Enam Raperbup yang dibahas meliputi pedoman pelaksanaan inovasi daerah, standar operasional prosedur pemberian hibah dan bantuan sosial, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, perubahan RKPD Tahun 2026, rencana kerja perangkat daerah Tahun 2027, serta tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Muratara memaparkan latar belakang serta urgensi penyusunan masing-masing rancangan peraturan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tim harmonisasi juga memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, khususnya terkait teknik penulisan yang masih perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Muratara menyambut baik berbagai masukan yang diberikan dan menyatakan siap melakukan penyempurnaan draft sesuai hasil harmonisasi bersama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi menjadi langkah strategis untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Kami terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dibentuk benar-benar mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Maju.

Sementara itu, Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, menambahkan pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan optimal kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi yang efektif, adaptif, dan sesuai kebutuhan daerah.

Kegiatan harmonisasi ditutup dengan paraf draft rancangan peraturan serta penyerahan berita acara harmonisasi oleh masing-masing pihak.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts