Kemenkum Sumsel Harmonisasi 2 Raperbup Muratara, Perkuat Legalitas Pelimpahan Wewenang dan Tenaga Alih Daya

Writer: - Sabtu, 11 April 2026
Suasana rapat harmonisasi dua Raperbup Kabupaten Muratara di Aula Kemenkum Sumsel yang melibatkan tim perancang perundang-undangan dan perwakilan pemerintah daerah. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengawal terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan taat asas melalui rapat penyelarasan terhadap Peraturan Daerah.

Kali ini, tim Perancang Perundang-undangan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang digelar di Aula Kemenkum Sumsel.

Read More

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin, selaku penanggung jawab tim kerja. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Agenda pertama membahas Raperbup tentang Pemberian Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah. Regulasi ini sangat krusial sebagai dasar legalitas pembagian tugas dan wewenang di lingkungan pimpinan daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muratara dapat berjalan efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya, Sabtu (12/4).

Agenda kedua membahas Raperbup tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Alih Daya. Pemerintah Kabupaten Muratara menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memberikan standar baku dan pedoman transparan dalam proses pengadaan tenaga alih daya.

Dengan adanya pedoman ini, pengelolaan sumber daya manusia non-ASN di lingkungan Pemkab Muratara diharapkan dapat dilakukan secara profesional serta memenuhi aspek perlindungan hak tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi telaah hukum, tim perancang Kemenkum Sumsel melakukan koreksi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan. Masukan diberikan agar draf disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Penyesuaian teknik legislasi ini penting agar produk hukum daerah memiliki sistematika yang baku dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya,” tambah Zainul.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menyambut baik seluruh masukan tersebut dan berkomitmen menyempurnakan draf sesuai hasil harmonisasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah preventif untuk memastikan regulasi daerah berjalan sesuai koridor hukum yang akuntabel.

“Kanwil Kemenkum Sumsel memastikan setiap aturan daerah selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Saya berharap regulasi ini segera rampung dan menjadi pedoman kerja yang efektif bagi Pemkab Muratara,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts