Kemenkum Babel Mediasi Perda Bangka Tengah, Fokus Penyertaan Modal PT Bank Sumsel Babel 2027

Writer: - Kamis, 23 April 2026
Perwakilan Kanwil Kemenkum Babel bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah saat kegiatan mediasi dan konsultasi Perda terkait penyertaan modal PT Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar kegiatan mediasi dan konsultasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum Babel ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta harmonisasi pembentukan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read More

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kanwil Kemenkum Babel melalui Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Siti Latifah yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda, Anisa Farah.

Konsultasi difokuskan pada Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung untuk periode 2021–2025.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga meminta pandangan hukum terkait rencana penyusunan rancangan Perda baru mengenai penyertaan modal pada PT Bank Sumsel Babel untuk tahun 2027, agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Babel bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah saat kegiatan mediasi dan konsultasi Perda terkait penyertaan modal PT Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Kami berkomitmen memberikan panduan dan solusi agar setiap regulasi daerah yang disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh menekankan pentingnya mediasi dan konsultasi dalam proses penyusunan peraturan daerah.

“Langkah ini penting untuk memastikan setiap Perda dapat berjalan efektif, mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel menjalankan fungsi fasilitasi dalam perancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Diharapkan, proses ini mampu menciptakan regulasi yang tertib, harmonis, dan memiliki kepastian hukum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts