Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk membahas verifikasi kewarganegaraan dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik baru.
Kegiatan berlangsung di Kantor Ditjen AHU pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 13.30 WIB. Audiensi tersebut dihadiri Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam pertemuan itu, Dulyono menjelaskan bahwa proses validasi kewarganegaraan melibatkan 11 instansi lintas sektor, seperti kependudukan, keimigrasian, dan catatan sipil. Keterlibatan banyak instansi tersebut bertujuan memastikan keabsahan identitas serta mencegah potensi kewarganegaraan ganda.
“Proses ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap individu,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penerbitan SKT bagi partai politik baru merupakan bagian dari pencatatan administratif negara. SKT diterbitkan setelah melalui tahapan verifikasi dokumen dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyatakan audiensi ini penting untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, koordinasi tersebut juga menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat agar lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Johan Manurung menegaskan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem administrasi negara, khususnya terkait proses penerbitan SKT partai politik baru.
Ia berharap hasil pertemuan tersebut dapat mempercepat proses pelayanan serta menciptakan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan di lapangan.
Audiensi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan ketepatan proses penerbitan SKT partai politik baru agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(**)











