Jakarta, Sumselupdate.com – Kasus tertangkapnya Bupati Ogan Ilir AW Nofiadi menyisakan ragam penafsiran. Apa yang akan terjadi kepada Bupati termuda se-Indonesia tersebut. Salah satunya adalah kemungkinan pemberhentian yang bersangkutan dari kursi nomor 1 di bumi Bende Seguguk tersebut.
Hal ini diperjelas dengan pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa bagi kepala daerah yang terbukti dalam kasus narkoba dapat diberhentikan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan sanksi bagi AW Nofiadi yang tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional pada Ahad malam (13/3), dapat berujung pemberhentian dari jabatannya.
“Selain terancam hukuman pidana, pejabat daerah yang terbukti menggunakan narkotika/obat terlarang juga akan diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf f,” katanya, Selasa (15/3) sebagaimana dikutip dari laman Republika Online.
Namun demikian, Dodi menyatakan, Kemendagri akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan status hukum yang dihadapi oleh pejabat tersebut.
“Apakah yang bersangkutan berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana, maka sanksi yang diberikan akan berbeda,” katanya. (adm3)











