Kemenag Patok Minimal Rp20 Juta Untuk Biaya Berangkat Umrah

Minggu, 17 Desember 2017
Ilustrasi

Padang, Sumselupdate.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, tarif minimal penyelenggaraan umrah untuk batas bawahnya minimal Rp20 juta berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

“Jadi kalau ada harganya yang di bawah Rp 20 juta seperti Rp14 juta maka itu tidak logis dan pasti ada manipulasi,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Padang, Sabtu (16/12/2017).

Read More

Menurut Nizar, standar minimal penyelenggaran ibadah umrah adalah Rp20 juta, jika ada perusahaan yang memasang tarif di bawah itu terindikasi ada standar prosedur yang dikurangi.

“Rp20 juta itu adalah batas pelayanan minimal, kalau lebih tidak apa-apa,” katanya.

Kepada masyarakat yang hendak berangkat umrah ia mengingatkan lima pasti yaitu travel memiliki izin dari Kementerian Agama, jadwal keberangkatan jelas, tiket dan visa pasti serta hotel juga dipublikasikan.

Terkait dengan adanya penyelenggara umrah nakal yang melanggar ketentuan seperti menelantarkan jamaah maka jika terbukti Kementerian Agama akan memberikan sanksi.

“Jika berdasarkan investigasi terbukti melanggar ada tiga bentuk sanksi yait peringatan lisan, tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin,” kata Nizar seperti dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan hingga saat ini sudah ada 24 penyelenggara umrah yang dicabut izinnya oleh Kementerian Agama.

Akan tetapi ia tetap meminta jika ada masyarakat yang dirugikan oleh penyelenggara umrah agar melapor untuk ditindaklanjuti. (hyd)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts