Baturaja, Sumselupdate.com – Sejak digulirkan pada 2012 lalu, setoran infak yang disalurkan para guru berstatus PNS di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga saat ini sepertinya tidak diketahui secara jelas berapa nilai besarannya hingga penyalurannya.
Seperti disampaikan salah satu guru yang minta namanya tidak disebutkan, dana infak guru berstatus PNS ini mulai dilaksanakan pada 2012 lalu, yang saat itu langsung ditetapkan melalui surat edaran bupati yang terus berjalan hingga saat ini.
Dikatakan guru ini, besaran dana infak dibayarkan sesuai dengan golongan. Yakni untuk PNS guru golongan IV dikenakan dana Infak Rp10 ribu per bulan, setiap bulan usai penerimaan uang gaji. Sedangkan untuk PNS guru golongan III ditetapkan Rp7500 perbulan. Sementara untuk golongan II dan I tidak dikenakan dana Infak.
“Yang jadi sedikit pertanyaan kami, selama ini penyaluran maupun besaran dana Infak yang sudah kami salurkan ke Disdik sepertinya tidak diketahui secara jelas untuk apa saja, sehingga bukan kita mau berburuk sangka, sebab kami guru tentu saja segan untuk mempertanyakannya,” ujar seorang guru didampingi suaminya, saat menyampaikan persoalan Jumat (27/1/2017).
Masih menurut guru ini, dirinya sendiri tidak keberatan dengan adanya dana Infak. Asalkan penggunaannya tepat sasaran dan benar bermanfaat bagi umat.
Sementara, Kepala Disdik OKU, H Akhmad Tarmizi melalui Bendahara Pengeluaran Disdik, Sumarno saat ditanyakan soal ini mengatakan, pihaknya sudah menyetorkan penyaluran dana Infak yang dibayarkan oleh para guru dijajaran Disdik OKU.
Menurut dia, dari rekapan dan bukti penyetoran yang dilakukan pihaknya, besaran dan Infak guru dijajaran Disdik ini sejak digulirkan pada 2012 hingga Januari 2017 ini tercatat sebesar Rp1.449.914.039.
“Dana infak ini setiap bulannya kami setorkan ke rekening Baznas OKU, hingga saat ini terakhir untuk penyaluran Januari 2017,” jelasnya.
Dipaparkannya, secara rincian besaran penyaluran dana Infak guru di jajaran Disdik OKU ini mengalami perubahan sesuai dengan jumlah PNS guru yang terdata di pihaknya.
“Untuk rincian jumlah guru yang dikenakan dana Infak saya tidak tahu persis, karena yang dikenakan Infak cuma guru golongan IV dan III, sementara untuk jumlah data guru semuanya saat ini tercatat 2836 guru PNS,” paparnya.
Sementara untuk pengunaan dana Infak sendiri sambung Sumarno, pihaknya sama sekali tidak mengetahuinya, lantaran tugas pihaknya hanya menerima dan menyalurkan saja dana Infak para guru PNS ini.
“Mengenai penggunaannya kami tidak tahu, karena kami hanya menyalurkan saja ke Baznas, coba saja ditanyakan langsung ke Basnaz OKU,” imbuhnya. (Wid)











