Laporan : Novrico Saputra Pagaralam, sumselupdate.com – Beberapa hari terakhir ini di kota Pagaralam terjadi kelangkaan Minyak Goreng (Migor). Disejumlah toko baik Alfamart dan Indomart mulai kehabisan stok Migor.
Kelangkaan ini pun terjadi pada toko manisan besar di Pagaralam juga kehabisan stok Migor. Kondisi ini membuat banyak masyarakat mengeluh. Pasalnya harga migor juga masih di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini masih ada Toko yang menjual migor dengan harga Rp17.000 sampai Rp19.000 perliter untuk Migor Premium.
Melihat Kondisi kelangkaan pihak dinas Perindagkop, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Pagaralam dengan melakukan pengecekan langsung kondisi tersebut di lapangan.
Sekretaris Perindagkop Pagaralam Zaily mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penngecekan langsung kesejumlah toko terkait kabar langkanya Migor dipasaran.
“Kita sudah cek kelapangan, memang untuk toko seperti Indomart dan Alfamart banyak yang habis stok untuk minyak goreng. Hal ini disebabkan distributor belum mengirim stok ke mereka,” ujarnya.
Namun untuk toko yang ada di pasar belum dilakukan pengecekan. Pihaknya akan segera memantau sejumlah toko yang mengatakan toko mereka habis stok migor.
“Untuk toko manisan lain akan kita cek langsung. Hal ini untuk memastikan apakah stok minyak goreng mereka benar-benar kosong,” katanya.
Pihak Disperindagkop Pagaralam akan melakukan pengecekan sekaligus Sidak untuk mengetahui apakah ada oknum yang menimbun Migor tersebut.
“Jika nanti kita menemukan adanya oknum menimbun maka akan kita laporkan ke pihak Provinsi agar mereka bisa mengambil langka selanjutnya. Namun kami ingatkan bahwa jika terkait masalah penimbunan maka akan berurusan dengan pihak berwajib,” ungkapnya.
Dijelasjan Zaily untuk penetapan harga dari pemerintah pusat yaitu terbagi tiga jenis Migor. Untuk migor premium harganya Rp14.000 perliter, jenis sedang Rp13.500 dan jenis migor curah Rp11.500 perliternya.
“Untuk toko resmi yang ditunjuk pemerintah yaitu Indomart dan Alfamart harga akan tetap mengikuti aturan pemerintah. Namun untuk toko manisan lain kita tidak bisa mengontrol namun hanya bisa mengingatkan. Jika masih ada yang melanggar nanti pihak provinsi yang menindak,” tegasnya. (**)











