Kejati Banding atas Vonis Dua Terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman

Selasa, 4 Januari 2022
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH

Palembang, Sumselupdate.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menyatakan banding atas vonis 7 tahun terdakwa Mukti Sulaiman dan 8 tahun untuk terdakwa Ahmad Nasuhi, terkait dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Hal ini diungkapkan langsung
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, Selasa (4/1/2021).

“Ya, hari ini kita menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa tersebut. Untuk berkas banding hari ini juga kita masukan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, adapun alasan banding dikarenakan putusan Hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terdapat perbedaan.

Advertisements

“Di mana dalam tuntutan JPU Kejati Sumsel untuk terdakwa Mukti Sulaiman yang dituntut 10 tahun namun divonis 7 tahun. Sedangkan untuk Ahmad Nasuhi yang dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun namun divonis hakim 8 tahun. Dari itulah hari ini kita ajukan banding,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.