Palembang, Sumselupdate.com – Terkait dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2018, dilokasi lahan penerbitan sertifikat tanah hak milik atas aset milik Pemprov Sumsel, di Jalan H Sulaiman, Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar.
Atas hal tersebut tim Penyidik Kejari Palembang, sudah memeriksa 20 saksi dalam kasus itu.
Dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, membenarkan dalam perkara itu pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.
“Pemeriksaan saksi-saksi tetap akan dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan dilokasi lahan yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Tim jaksa penyidik pidsus Kejari Palembang telah melakukan pengecekan lokasi lahan diatas tanah aset milik Pemprov Sumsel. Dalam pengecekan itu penyidik menggandeng pihak tim Aset Daerah dan BPN Kota Palembang,” ungkapnya
Bobby menjelaskan, pengecekan lokasi lahan tersebut dilakukan untuk melengkapi data penyidikan tekait lokasi tanah aset Pemprov yang telah disertifikatkan hak milik melalui program PTSL tahun 2018. (Ron)











