Kejari Palembang Menangkan Perkara Perdata di Pengadilan

Selasa, 13 Oktober 2020
Tim kuasa hukum Kejaksaan Negeri Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com-Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil memenangkan perkara perdata Nomor: 220/pdt.g/2019/pn plg selaku kuasa hukum tergugat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, yakni Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kota Palembang.

Mereka melawan penggugat Muhammad Edward dengan kuasa hukumnya Rusli Bastari dan partner di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa (13/10/2020).

Read More

Ketua Majelis Hakim Murni Rozalinda didampingi hakim anggota M Taufik dan Syahri Adami, dalam amar putusannya menegaskan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan dinyatakan kadaluwarsa.

“Dengan ini menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan dinyatakan kadarluwarsa atau sudah melampaui waktu sesuai dengan ketentuan UUPA Nomor: 5 tahun 1960 dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dengan ini penggugat dibebani membayar biaya perkara,” tegas hakim ketua dalam putusannya.

Dalam sidang putusan tersebut, dhadiri oleh kuasa hukum penggugat, sementara dari kuasa hukum tergugat dihadiri oleh Dian Marvita, Silviani Margaretha, Dyah rahmawati dan Sigit Subiantoro. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts