Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam kembali menyelesaikan perkara restorative justice.
Dua perkara dimaksud adalah tersangka yang dijerat pasal 480 KUHP atau penadahan dan pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Kajari Pagaralam Fajar Mufty, SH, MH melalui Kasi Intelijen Sosor Pangabean, SH, MH mengatakan, penyelesaian perkara keadilan restoratif ini dinilai telah memenuhi syarat yang diawali dengan adanya itikad perdamaian antara kedua belah pihak.
“Ya, kita dalam hal ini telah melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice (Keadilan Restoratif). Terobosan program ini mengkedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” ucapnya di ruang kerjanya, Rabu (3/5/2023).
Dua perkara dimaksud adalah penghentian perkara ini terhadap tersangka DI (inisial) yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP.
Adapun kasus posisi perkara tindak pidana dimaksud terjadi pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 lalu.
Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan dengan cara membeli 40 (empat puluh) bungkus rokok berbagai merek.
Sementara saksi Jonas menerangkan bahwa rokok tersebut adalah miliknya yang hilang setelah terjadi pencurian di warung miliknya yang beralamat di Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Sehingga korban mengalami kerugian ditafsir kurang lebih sejumlah Rp500.000.
Perkara lainnya adalah dengan tersangka JP (insial) yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP.
Dalam perkara tersebut, berawal tersangka meminjam mobil merk Toyota Soluna dengan Nomor Polisi BG 1711 WA milik saksi Susilawati yang merupakan nenek terdakwa.
Kejadiannya pada Rabu, tanggal 30 November 2022 bertempat di Mekar Alam, Kelurahan Bangun Rejo, Kota Pagaralam.
Kemudian tanggal 3 Desember 2022, oleh terdakwa mobil tersebut dijual kepada kenalannya di Desa Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
“Mobil tersebut dijual seharga Rp6 juta. Atas perbuatan tersangka, saksi Susilawati mengalami kerugian ditaksir Rp50 juta,” ucapnya.
Penyelesain perkara melalui retoratif justice ini bukan untuk pertama kalinya difasilitasi Kejari Pagaralam. Yang jelas, mengenai pedomannya merujuk dalam Perja Nomor 15 tahun 2020 sebagai dasarnya.
Untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagaralam tidaklah mudah. Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Salah satunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak, selain itu untuk ancaman pidananya dibawah 5 tahun,” pungkasnya.
Ditambahkannya, adapun penyelesaian perkara melalui keadilan restorative pada prinsipnya keadilan dalam masyarakat bisa ditempuh di luar pengadilan dengan tujuan mempersatukan kembali keutuhan keluarga besar. (**)