Palembang, Sumselupdate.com – Beberapa waktu pihak tim Pidsus Kejari Pagaralam sempat melakukan penggeledahan dikantor PSDA Provinsi Sumsel dan kantor CV Sumber Wahana selaku pelaksana proyek tersebut.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan proyek Pengendalian Banjir senilai Rp 1.447.975.000 tahun anggaran 2021 di Kecamatan Pagaralam Utara.
Penggeledahan itu dilakukan, Berdasarkan Sprint Dik Nomor. Print-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Sprint Penggeledahan Nomor. Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember jo Tap Geledah PN Klas IA Palembang Nomor. 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.
Dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Pagaralam Sosor A.S Pangabean SH MH, membenarkan telah dihentikan penyidikan tersebut
Menurutnya penghentian penyidikan perkara tersebut karena ternyata pada saat penyidikan belum dilakukan Provisional Hand Over atau serah terima sementara pekerjaan.
Ia juga mengatakan, apabila belum ada serah terima hasil akhir pengerjaan pembangunan oleh pihak pertama untuk meminta pihak ketiga untuk diselesaikan pengerjaannya terlebih dahulu.
“Karena ada 5 persennya dari pengerjaan pembangunan tersebut belum dibayarkan,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (27/3/2023)
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam, mengeledah kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel.
Pengeledahan tersebut dalam rangka mencari bukti terkait dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak lebih kurang Rp. 1.447.975.000.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pagaralam, Lutfi Fresly SH MH mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam pada pukul 09.00 WIB.
“Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PSDA Provinsi Sumsel, di Palembang, dalam rangka mencari bukti terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan pengendalian banjir di Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam tahun anggaran 2021,” tegasnya.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam Nomor : PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 2 Desember dan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.
“Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pagaralam dengan didampingi oleh tim pengamanan Kepolisian Resor Kota Besar Palembang,” katanya.
Dilanjutkannya, dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
“Pendataan dokumen-dokumen yang telah diperoleh dilakukan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan sebagai barang bukti,” tutupnya. (Ron)











