Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar.
Penetapan dua tersangka AKN tersebut langsung disampaikan Kajari Kota Lubuklinggau, Hj. Zairida didampingi Kasi Pidsus, M. Naimullah kepada wartawan usai melaksanakan beberapa agenda dalam rangka memeringati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2017.
“Kasus AKN Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sudah menetapkan dua tersangka yakni MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Disdik Muratara dan Br selaku kuasa direktur PT BRP, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus ini,” ujarnya.
Kasus yang mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sejak 12 Oktober 2017 tersebut, dijelaskan Kajari, sudah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi. Mulai dari Mantan Pj Bupati Muratara, Agus Yudiantoro hingga Sekda Muratara, Abdullah Matcik beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung oleh pihak berkompeten, namun saat proses penyelidikan kelebihan pembayaran senilai Rp 194 juta sudah dikembalikan pihak kontraktor ke Kejari Lubuklinggau dan sudah disetorkan ke kas negara,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga menjelaskan kalau pihaknya beberapa waktu lalu sudah melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada BNI tahun 2012 ke Pengadilan Tipikor Palembang. Dua tersangka tersebut yakni Budiman SP dan Rendi yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Budiman sebelumnya juga terlibat kasus dugaan korupsi revitalisasi perkebunan (repbun) di Kabupaten Mura.”Ini perkara lama yang kita lanjutkan dan sudah ditemukan beberapa aset untuk disita,” tambahnya.
Kajari juga menjelaskan, selama 2017 pihak Kejari Lubuklinggau sudah melakukan pendampingan hukum terhadap 38 proyek di instansi, baik di Pemkot Lubuklinggau, Pemkab Muratara dan Pemkab Mura dengan total nominal proyek lebih kurang Rp 121 miliar. (and)











