Kejagung Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Pertamina

Writer: - Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. [Kejaksaan Agung RI]

Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Agung kembali memeriksa 10 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa sejak Senin 5 Mei 2025 pagi sejumlah 10 orang saksi telah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini.

Read More

Adapun 10 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.

Kemudian MR selaku Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.

“Saksi lainnya SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping, DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai dengan 2023,” kata Harli, dalam keterangannya, Senin 5 Mei 2025, seperti dilansir Suara.com.

Kemudian, saksi selanjutnya yakni EP selaku Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021, FM selaku PT British Petroleum, dan AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai dengan 2023.

Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN juga ikut diperiksa sebagai saksi. Direktur PT Global Maritim Industri berinisial MD, dan Direktur PT Tanker Total Pasifik berinisial DRW menjadi pihak terakhir yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

“10 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” jelas Harli.

Pemeriksaan para saksi ini menjadi bagian penting dalam rangka mengungkap praktik dugaan korupsi dalam tata niaga migas, yang menjadi isu strategis nasional.

Dengan demikian, proses ini diharapkan memberikan efek jera serta mendorong transparansi di sektor energi.

Sebelumnya, Kejagung telah membongkar praktik dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, yang masih satu grup dengan Pertamina.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak diketahui tetap melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) secara besar-besaran, padahal pada saat yang sama, stok minyak dalam negeri dalam kondisi surplus.

Langkah impor tersebut dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi harga BBM dari harga aslinya, dan menjualnya dengan harga yang telah dimodifikasi demi memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik pengoplosan BBM. Produk BBM dengan kadar oktan 90 (Pertalite) dioplos dengan bensin berkadar oktan 92 (Pertamax), kemudian dijual sebagai Pertamax.

Praktik ini berpotensi membahayakan konsumen sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap produk migas nasional.

Kerugian Rp193,7 Triliun

Dari hasil penyidikan dan perhitungan sementara, kerugian negara yang timbul akibat praktik ini pada tahun 2023 saja diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Jumlah ini menjadi salah satu kerugian terbesar dalam sejarah penegakan hukum sektor energi di Indonesia.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tata niaga migas di Indonesia.

Pemerintah dan penegak hukum diharapkan tidak hanya menindak para pelaku, tetapi juga mendorong reformasi menyeluruh dalam pengelolaan energi nasional.

Sebagai salah satu BUMN strategis, PT Pertamina memegang peran penting dalam ketahanan energi nasional.

Namun, dugaan korupsi Pertamina yang melibatkan subholding dan mitra internasional seperti Pertamina International Shipping, menunjukkan bahwa tata kelola korporasi perlu diperkuat secara sistemik.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Berikut sembilan tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam perkara ini:

  • Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  • Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  • Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  • Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  • Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  • Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
  • Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
  • Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

(src/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts