Kejagung Pastikan Kawal Proyek BTS 4G

Kamis, 18 Mei 2023

Jakarta, Sumselupdate.com- Kejagung memastikan akan mengawal proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 hingga tuntas.

Seperti dikutip dari Suara.com jaringan Sumselupdate.com, sejumlah korporasi yang mengerjakan proyek tersebut telah dipanggil dan diklarifikasi.

“Jadi begitu mulai penanganan perkara, itu kita sudah memanggil para pihak yang terkait di proyek itu untuk terus melaksanakan pekerjaannya,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Menurut Febrie, Kejaksaan Agung RI bertanggung jawab melakukan pengawalan terhadap penyelesaian proyek BTS ini karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Khususnya masyarakat yang berada di wilayah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Kita akan dorong dengan pengawalan, pendampingan dan yang penting kembali lagi bahwa Jaksa itu berkepentingan agar semua BTS ini terpasang agar masyarakat di wilayah 3T yang sulit menjangkau akses internet, bisa merasakan akses telekomunikasi,” ujarnya.

Di sisi lain Febrie menilai akses telekomunikasi merupakan kebutuhan penting di era kekinian.
“Seperti dulu waktu zaman covid-19, masih ada masyarakat yang naik ke pohon dan bukit untuk dapat sinyal. Kita sebagai bangsa yang besar tidak mau lagi lah seperti itu. Ini harus kita laksanakan dan Jaksa harus menjamin proyek ini terus berjalan secara benar,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 bukan peristiwa pidana biasa. Sebab nilai kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut mencapai Rp 8 triliun lebih.

Satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini, kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Menurut Kuntadi, Kejaksaan Agung RI kekinian tidak hanya fokus pada proses penindakan. Tetapi, juga fokus melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara.

Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini. Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan, itu masih bergulir semua,” katanya.

Tak Ada Unsur Politik

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan tidak ada unsur politik di balik penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate terkait perkara ini. Ia mengklaim penetapan tersangka dan penahanan murni dilakukan sebagai upaya penegakan hukum.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Jhonny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” ujar Ketut.

Ketut menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung RI memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional demi kepentingan masyarakat. Apalagi nilai kerugian keuangan negara akibat korupsinya mencapai Rp 8 triliun lebih.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional. Dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui Jhonny ditetapkan tersangka usai diperiksa sebanyak tiga kali. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 14 Februari 2023, 15 Maret 2023 dan 17 Mei 2023 pagi tadi.

Dalam perkara ini Jhonny dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.