Kejagung Jawab Otto Soal Djoko Tjandra : Ini Eksekusi, Bukan Penahanan!

Selasa, 4 Agustus 2020
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono

Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis ucapan Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan yang menilai bahwa penahanan terhadap kliennya tidak sah. Kejagung menilai bahwa pada 31 Juli lalu pihaknya hanya menjalani eksekusi bukan penahanan seperti yang disebutkan Otto.

“Artinya tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai terhadap penempatan napi mau ditempatkan dimana itu sudah menjadi wewenang Direktorat Jendral Pemadyarakatan. Jadi kami ulangi, tugas jaksa dalam hal ini adalah eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 12 tahun 2009. Jadi tidak ada istilah penahanan ya, jadi eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2020).

Hari menuturkan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim PK Djoko Tjandra. Sehingga menurutnya, bila ada yang mempermasalahkan Kejagung siap bertanggung jawab dalam ranah hukum.

“Jadi kalaupun ada yang berpendapat bahwa, itu tidak sah ataupun harus batal demi hukum maka kami siap jika hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum,” jelasnya.

Advertisements

“Misalnya, melalui proses hukum kami akan siap melakukan penjelasan terhadap hal itu. Jadi kami ulangi sekali lagi bahwa jaksa eksekutor melaksanakan tugasnya dalam rangka eksekusi tidak ada lagi yang namanya penahanan. Penahanan itu dalam ranah penyidikan penuntutan maupun dipersidang,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Otto Hasibuan menilai penahanan terhadap kliennya Djoko Tjandra pada 31 Juli lalu tidak sah. Merespon hal tersebut, Kejagung menjelaskan jaksa melaksanakan eksekusi hukuman badan atas putusan majelis hakim PK Djoko Tjandra.

“Bahwa pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde), dalam perkara pidana merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Adapun kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Pasal 270 KUHAP, Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hari menyatakan berdasarkan putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap itu jaksa telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PK Djoko Tjandra. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.