Kejagung Cekal Edward Soeryadjaya ke Luar Negeri

Jumat, 3 November 2017
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktur Ortus Holding, Ltd, Edward Seky Soeryadjaya dicekal Kejaksaan Agung untuk bepergian ke luar negeri. Edward kini berstatus tersangka lantaran diduga terlibat kasus korupsi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan guna memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 khususnya dalam penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Bacaan Lainnya

“Sudah diajukan pencekalan ke imigrasi sejak yang bersangkutan menjadi saksi,” kata Warih seperti dikutip dari laman metrotvnews.com yang melansir dari Antara, Jumat (3/11/2017).

Permohonan pencekalan telah diajukan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Edward dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan. “Ini untuk mempermudah proses pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Warih.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ini bermula ketika Edward yang juga pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy, Tbk dengan kode saham SUGI, berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan itu dimaksudkan agar dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Selanjutnya, Edward menginisiasi Helmi untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 200 miliar lembar saham SUGI senilai Rp601.000.000.000 melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Kemudian, atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI Dana Pensiun Pertamina, dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd.

Yakni, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp51.739.571.543, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp10.605.707.240.

Kemudian, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp52.650.325.000, pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp29.260.000.140 dan pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp461.431.732.175.

Hasil pemeriksaan BPK, didapatkan nilai kerugian keuangan negara sebanyak Rp599.426.883.540.

“ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis,” kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, sebelumnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait