Palembang, Sumselupdate.com – Aksi pencurian ponsel yang dilakukan Junaidi Fansulis Siregar (18) warga Kota Medan, Sumatera Utara ini harus membawanya mendekam di sel tahanan Polresta Palembang.
Pasalnya, aksi pencurian ponsel milik anggota Polsek Kertapati Palembang itu diketahui korbannya dan ia langsung diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (18/11/2016).
Dihadapan petugas Siregar mengakui, aksi pencurian tersebut bermula saat dirinya mampir ke warung korban yang terletak di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang untuk membeli minum dan makanan.
Kemudian,ia melihat ada ponsel terkapar yang sedang di cas dan langsung diambilnya. “Rencananya mau dijual untuk ongkos ke Lahat. Karena sekarang sudah mulai kehabisan uang,” terangnya.
Hanya saja dirinya tidak mengetahui kalau ponsel yang dicurinya tersebut, merupakan punya anggota polisi. “Kalau saya tahu, tidak akan saya curi, saya menyesal dan khilaf, serta baru kali ini mencuri,” ujarnya.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara membenarkan pihaknya menerima serahan pelaku pencurian dari korbannya. Setelah, sebelumnya pelaku menyembunyikan ponsel hasil curian tersebut di balik celana dalamnya. (tra)











