Keenakan Gelapkan Uang Kantor Selama Dua Tahun, Ini Akibatnya

Rabu, 19 Desember 2018
Chen Tan Siu Guat (64) saat melapor ke SPKT Polresta Palembang,Rabu (19/12).

Palembang, sumselupdate.com – Lantaran uang miliknya sebesar Rp 47 juta sudah digelapkan karyawan sendiri berinisial AM, membuat Chen Tan Siu Guat (64) melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (19/12/2018).

Kepada petugas, warga jalan Kol H Burlian Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini menuturkan, kejadian bermula pada bulan Maret 2016 lalu.

Read More

Di mana ketika itu, terlapor yang merupakan karyawan kasir di toko Cat milik PD Saudara miliknya ditugaskan untuk menyetorkan hasil penjualan setiap harinya kepada korban. Akan tetapi, terlapor tidak menyetorkan sebagian uang hasil penjualan kepada korban terhitung sejak tahun 2016 hingga sekarang.

“Jadi kami totalkan seluruhnya itu sampai dengan sekarang sebesar Rp 47.654.500 ribu.Sekarang masih bekerja di toko,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK, melalui Ka SPKT Iptu Heri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan akan ditindaklanjuti. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts