PALI, Sumselupdate.com -Sahri alias Iwan (31) warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI ini terpaksa menginap di hotel prodeo, setelah kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) berisi empat butir peluru.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang sedang mambawa senjata api rakitan, atas informasi tersebut, aparat Polsek Tanah Abang yang dikomandoi AKP Sibero bergerak cepat untuk menyergap pelaku.
Hingga akhirnya tersangka dapat diamankan sedang berada di halaman sebuah warung kopi di Jalan PT Servo, KM 36, Desa Harapan Jaya. Namun semua itu tak mudah, pelaku sempat melawan hingga terjadi adu fisik antara pelaku dan polisi.
Berkat kesigapan anggota Buser Polsek Tanah Abang, akhirnya pelaku menyerah dan langsung diamankan bersama barang buktinya, Selasa (15/11).
“Pelaku diamankan karena memiliki dan menyimpan senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut empat butir amunisi aktif,” ujar Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero, Rabu (16/11/2016).
Ditambahkan Sibero, saat ini pelaku diamankan di Sel Tahanan Polsek Tanah Abang dam masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Serta atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan.
“Pelaku melakukan perlawanan dan hendak mencabut pistol miliknya. Tapi berkat kesigapan anggota, pelaku bisa diamankan tanpa ada yang terluka. Menurut keterangan pelaku, senpira tersebut sudah 10 tahun dimilikinya, dibeli dari Almarhum Supar, 2006 lalu,” katanya. (adj)











