Kedapatan Bawa Tiga Paket Ganja, Salim Digelandang Polres Empat Lawang

Kamis, 6 Januari 2022
Barang bukti ganja yang diamankan Polres Empat Lawang.

Tebing Tinggi, Sumselupdate.com  – Jonson Salim (42) ditangkap karena kedapatan membawa tiga paket sedang Narkoba jenis ganja, antara Desa Sapa Panjang, Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian Sik melalui Kasat Narkoba AKP Joni Pajri mengatakan, terduga pelaku  ditangkap oleh tim opsnal setelah melakukan penyelidikan bahwa, daerah itu kerap terjadi penyalagunaan dan peredaran Narkoba.

Read More

“Dia ditangkap terus digeledah, petugas mendapatkan tiga paket sedang diduga Narkoba jenis ganja,” katanya.

Dikatakannya, penangkapan pelaku terduga pelaku kepemilikan ganja ini, Selasa (4/1/2021) sekitar pukul 20:00 WIB di Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Pinang.

Saat ini, kata Kasat, kedua terduga pelaku ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts