Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Jonson Salim (42) ditangkap karena kedapatan membawa tiga paket sedang Narkoba jenis ganja, antara Desa Sapa Panjang, Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian Sik melalui Kasat Narkoba AKP Joni Pajri mengatakan, terduga pelaku ditangkap oleh tim opsnal setelah melakukan penyelidikan bahwa, daerah itu kerap terjadi penyalagunaan dan peredaran Narkoba.
“Dia ditangkap terus digeledah, petugas mendapatkan tiga paket sedang diduga Narkoba jenis ganja,” katanya.
Dikatakannya, penangkapan pelaku terduga pelaku kepemilikan ganja ini, Selasa (4/1/2021) sekitar pukul 20:00 WIB di Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Pinang.
Saat ini, kata Kasat, kedua terduga pelaku ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (**)