Kebijakan Harga Tes PCR di Tengah Pandemi Covid-19

Sabtu, 11 Desember 2021
Ilustrasi PCR/tes Covid-19. [Shutterstock]

PANDEMI Covid-19 sangat dirasakan seluruh dunia. Dalam menangani penyakit yang disebabkan Corona Virus Disease 2019, setiap negara berbeda-beda.

Meskipun ada ketetapan kebijakan standar mengenai informasi dan penanganan Covid 19 oleh World Health Organization (WHO), namun beberapa negara melakukan penanganan sesuai dengan kondisi sosial negara masing-masing.

Read More

Misalnya, negara Amerika Serikat, sebagaimana dimuat di Liputan6.com pada 9 April 2020, gencar melakukan massive rapid test, Stay at home, social distancing, dan memberlakukan masker kain untuk orang sehat, masker medis atau N99 untuk tenaga medis sejak 3 April 2020.

Virus Corona masuk ke Indonesia sejak Maret 2020. Hal ini ditandai dengan adanya dua warga yang terkonfirmasi Covid-19 sebagaimana dimuat di media Kompas.com, Senin 11 Mei 2020.

Dalam penanggulangan Covid-19 Indonesia memiliki cara di antaranya adalah kebijakan phisycal distancing sebagai strategi dasar demi mengatasi pandemi.

Kemudian, gerakan menggunakan masker di tempat umum, penelusuran tracing dari kasus positif yang dirawat dengan menggunakan rapid test atau tes cepat.

Dan memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengimbau dapat melakukan isolasi mandiri pada sebagian hasil tracing yang menunjukan hasil positif dari rapid tes atau tes negatif, juga menyiapkan rumah sakit rujukan yang dilakukan kala isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan seperti karena ada tanda klinis yang butuh layanan definitif di Rumah Sakit.

Kebijakan lain yang dilakukan pemerintah adalah membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang kemudian berubah menjadi Satgas Covid-19.

Perubahan struktur organisasi tersebut karena dikaitkan dengan pemulihan ekonomi nasional. Usai ditemukan vaksin Covid-19, kebijakan lain yang diambil pemerintah adalah melakukan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

Sebelum ditemukan vaksin Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia banyak yang dinyatakan zona merah. Bahkan angka kematian terus bertambah berdasarkan angka yang dilansir media Kompas.com pada periode 30-21 Juli 2021 sebanyak 1.808 pasien meninggal akibat Covid-19.

Dan mengutip statment Menteri BUMN, Erick Tohir di media Kompas.com pada 8 Februari 2021 mengklaim angka penularan Covid 19 turun drastis setelah vaksin dari 200 menjadi 15 persen.

Jika kita melihat perkembangan saat ini usai dilaksanakan kebijakan vaksinasi oleh pemerintah memang dirasakan oleh masyarakat.

Hal ini terlihat angka Covid-19 yang cenderung melandai. Bahkan berbagai aktivitas sudah mulai menuju normal dengan tatanan baru yakni dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), yakni tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan air yang mengalir, dan menggunakan sabun dan tetap menjaga jarak atau tidak berkerumun.

Aktivitas ekonomi seperti berdagang, juga sudah mulai dirasakan akan ramainya masyarakat yang berbelanja dengan menerapkan prokes.

Begitu pun dengan sektor pendidikan, di mana sebagian sekolah baik tingkat sekolah dasar, menengah, dan atas telah menerapkan Pertemuan Tatap Muka Terbatas (PTM), dengan Prokes yang ketat.

Pun perguruan tinggi yang mulai menerapkan sistem belajar hybrid yakni sistem pembelajaran dengan kombinasi metode daring atau online (di luar kelas) dengan metode pertemuan tatap muka untuk beberapa jam (di dalam kelas).

Kita semua tentu bersyukur sebab angka Covid-19 kian menurun di sejumlah daerah. Penulis memprediksi dari kegiatan vaksinasi yang dilakukan pemerintah Indonesia benar-benar siap menjalankan kehidupan normal baru dengan Prokes yang ketat.

Namun, beberapa belakang terakhir kini muncul sebuah kebijakan dari pemerintah yang disampaikan oleh para menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merencanakan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan di masa pandemi Covid-19 untuk semua moda transportasi sebagaimana dimuat media online Dutsche Welle (DW), pada 26 Oktober 2021.

Disebutkan kebijakan ini diambil untuk antisipasi periode Nataru (Natal dan Tahun Baru). Dan soal harga tes PCR Luhut mengatakan berdasarkan koordinasi Presiden Jokowi meminta agar harganya diturunkan menjadi Rp300 ribu dengan masa berlaku 3×24 jam, untuk perjalanan pesawat.

Namun kemudian tes PCR bagi pesawat dibatalkan lantaran banyak menuai kritik hingga akhirnya Menko PMK Muhadjir Effendi mengatakan bagi yang akan melakukan perjalanan naik pesawat tidak harus pakai PCR tapi cukup antigen saja, dikutif pada Jakarta, IDN Times pada 1 November 2021.

Pemberlakuan tersebut kata Menko PMK Muhadjir Effendi, berlaku baik perjalanan di Jawa- Bali maupun di luar wilayah Jawa-Bali.

Adapun alasan Menko PMK Muhadjir Effendi ini merupakan usulan Mendagri Tito Karnavian. Kebijakan harga tes PCR ini resmi setelah pemerintah pada 27 Oktober 2021, resmi menetapkan tarif tertinggi tes PCR di mana untuk rute penerbangan Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu/tes dan Rp300 ribu/tes untuk penerbangan di luar Jawa-Bali.

Kebijakan harga tes PCR ini kemudian mendapatkan respon dari Ombudsman RI yang meminta agar tes PCR digratiskan untuk semua orang sebagaimana dikutif pada media online NKRIKU.com, Sabtu 30 Oktober 2021. Ombudsman menyuarakan hal tersebut pasalnya, hingga kekinian banyak masyarakat yang tidak mampu mengakses biaya tes PCR yang harganya selangit.

Bahkan menurut Robert Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI, jika ada vaksin program, mestinya ada PCR program.

Dan negara kata dia, wajib hadir manakalah rakyat kesulitan untuk memperoleh barang publik, yakni tes PCR.

Artinya jika sekalipun negara tidak bisa membikin tes PCR secara gratis, maka ada kewajiban untuk mencari solusi dengan pihak DPR.

Penulis sepakat dengan apa yang disuarakan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng. Sebaiknya tes PCR digratiskan oleh negara.

Sebab menurunkan harga bukanlah solusi justru menambah beban rakyat yang semakin susah di tengah pandemi Covid-19.

Apalagi, pandemi Covid-19 telah melumpuhkan ekonomi secara nasional. Selanjutnya, penulis menyarankan jika telah divaksin maka tidak perlu adanya tes PCR, untuk perjalanan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan dan berangsur-angsur membaik.

Kemudian, dalam konteks komunikasi organisasi, penulis berpendapat Presiden dan bersama para Menteri seperti Menteri PMK, Mendagri, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, harus tetap berkoordinasi sebagai upaya sistematis guna menghindari krisis organisasi.

Sehingga tidak terkesan tidak satu suara, dimana terlihat satu Menteri dengan Menteri yang lain terkesan tidak kompak dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Sebab dalam organisasi, kepemimpinan dianggap sebagai faktor paling kritis untuk menentukan keseluruhan keberhasilan atau pun kegagalan.

Dan tujuan komunikasi organisasi selama krisis (pandemi), bukan saja soal harga tes PCR, namun lebih dari itu, pemimpin harus memastikan bahwa masyarakat memiliki cukup makanan, air, dan perawatan medis, serta mencegah kepanikan publik ketika ada kasus kematian yang tinggi dampak Covid-19.

Dan tentu saja kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga Pandemi Covid 19 ini cepat berlalu dari negeri yang tercinta ini. Amiin. (**)

Penulis: Syakbanudin

Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi STISIPOL Candradimuka Palembang

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts