Keberatan Ditolak, Jaksa Tegaskan Penetapan Aa Gatot Tersangka Sah

Rabu, 25 Oktober 2017
Suasana sidang tanggapan eksepsi Gatot di PN Jaksel

Jakarta, Sumselupdate.com – Gatot Brajamusti alias Aa Gatot menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan satwa liar dan senjata api (senpi), serta pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi terdakwa Gatot.

“Kami selaku JPU memohon majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili, memeriksa perkara ini berkenan memberi putusan menetapkan bahwa eksepsi terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot alias Dudung Sarkulibrata tidak dapat diterima atau ditolak,” kata koordinator Tim JPU Hadiman saat membacakan tanggapan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017) dikutip dari detikcom.

Read More

Salah satu yang ditanggapi jaksa adalah soal eksepsi Aa Gatot soal penetapan tersangka yang tidak sah. Jaksa menyatakan jika pemeriksaan Gatot dimulai dari penyelidikan terkait satwa liar kemudian dari hasil pengembangan ditemukan kepemilikan senpi.

“Bahwa pemeriksaan terhadap Gatot berdasarkan laporan dari saksi Briptu Rhendy dalam kasus satwa sedangkan laporan saksi Brigadir Hermansyah dalam kasus senpi dan amunisi, dengan model laporan model A yaitu temuan langsung pada saat dilakukan penggeledahan awalnya terkait perkara kepemilikan narkotika,” ujarnya.

Hadiman mengatakan penggeledahan di rumah terdakwa di Jl Niaga Hijau X, No 6 RT 007/017, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dilakukan atas permintaan Kapolda Nusa Tenggara Barat kepada Kapolda Metro Jaya. Tujuannya untuk menelusuri keberadaan narkotika di rumah Gatot.

Namun, polisi malah menemukan barang bukti seperti satu ekor elang brontok yang masih hidup, satu ekor harimau sumatera yang telah diawetkan, dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi.

“Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB saksi Brigadir Hermasyah bersama saksi Iptu Verdika Bagus Prasetya dipimpin oleh Kompol Teuku Arsya K langsung mendatangi rumah terdakwa. Sampai di rumah terdakwa sekitar pukul 02.30 WIB langsung dilakukan penggeledahan disaksikan oleh anak kandung terdakwa bernama Siti Alvianoor, keponakan terdakwa bernama saksi Salsabila Hasibuan dan saksi Hendrik Tri Juliayanto selaku koordinator lapangan perumahan,” sambungnya.

Hadiman menegaskan jika penetapan Gatot sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Penyidik memiliki dua alat bukti berupa saksi dan barang bukti.

“Penetapan tersangka/terdakwa oleh Penyidik Polda Metro Jaya tidak terburu-buru sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pudana. Sehingga alasan yang dikemukakan oleh saudara penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya tersebut tidak cukup beralasan dan harus ditolak,” tegas Hadiman. (adm3)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts