PALI, Sumselupdate.com – Dalam mengawal penggunaan dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) PALI akan membentuk pos pelayanan aspiratif hukum di desa-desa yang ada.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Yunitha Arifin, SH MH ketika dijumpai usai memberikan pendidikan hukum dalam acara sosialisasi peraturan perundangan-undang dan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa, Kamis (16/11/2017) di Aula Kantor Bupati PALI.
Ia juga mengatakan bahwa selain pendampingan hukum dan pelayanan aspiratif masyarakat, pos tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pendidikan hukum.
“Dua minggu sekali atau satu bulan sekali kita datangi ke desa. Bisa juga digunakan untuk pengaduan ataupun laporan masyarakat terkait sengketa hukum. Karena masyarakat juga terkadang merasa takut terlebih dahulu ketika berurusan dengan kejaksaan. Makanya kita akan sosialisasi ke desa-desa secara persuasif,” bebernya.
Dirinya juga mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait penyimpangan dana desa di kabupaten PALI. “Sampai saat ini belum ada laporan terkait penyimpangan dana desa, namun kita tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa,” tandasnya.
Dijelaskan Yunita, bahwa ada beberapa indikasi terjadinya penyimpangan dana desa yang kerap terjadi. Yakni, terjadinya mark up atau penggelembungan harga dari harga yang sewajarnya, kemudian duplikasi anggaran terhadap suatu perkerjaan yang sudah dilakukan dengan menggunakan anggaran Pemda kemudian digunakannya dana desa pada satu pekerjaan.
“Selain itu, adanya kepentingan pribadi dari kepala desa atau perangkat desanya. Seperti dana desa yang dipinjam dan juga adanya titipan proyek yang mana munculnya fee atau upah tertentu. Ini yang riskan sering terjadi, dan itu jelas sudah menyalahi aturan PP No 60 tahun 2014,” pungkasnya. (adj)











