Jakarta, Sumselupdate.com – Pengacara Kasman Sangaji dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Kasman dinilai memberikan duit Rp250 juta pada panitera pengganti PN Jakut Rohadi terkait kasus Saipul Jamil.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti melakukan tindak pidana kprupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Muhammad Nur Aziz di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Kasman dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa Aziz membeberkan, setelah perkara pencabulan Saipul Jamil dilimpahkan ke PN Jakarta Utara, Kasman meminta pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman ke PN Pusat untuk mengurus perkara. Bertha lantas pergi ke PN Jakut dan bertemu dengan Rohadi.
Dalam pertemuan, Rohadi menyanggupi bakal membantu Bertha. Rohadi mau membantu agar putusan ringan, namun untuk proses penunjukan majelis hakim Rohadi meminta Rp50 juta. “Atas penyampaian Berthanatalia Ruruk Kariman tersebut, Samsul Hidayatullah, Terdakwa dan anggota tim penasihat hukum Saipul Jamil lainnya menyetujui,” beber Jaksa Aziz, seperti dilansir metrotvnews.com, Jumat (28/10/2016).
Menindaklanjuti permintaan Rohadi, Kasman meminta Samaul, kakak Saipul menyiapkan uang Rp50 juta. Usai disipkan, Bertha menyerahkan uang itu pada Rohadi di parkiran PN Jakarta Pusat. Selain duit Rp50 juta, Hakim Aziz menyebut, Kasman juga menyetujui pemberian duit Rp200 juta buat Rohadi. Hal ini kata dia terjadi setelah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saipul oleh Jaksa dituntut tujuh tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pencabulan pada anak di bawah umur. Untuk meringankan hukuman pada Saipul, Bertha kembali bertemu Rohadi dan meminta bantuan supaya menghubungkan pada hakim agar Saipul bisa dihukum ringan. Terkait permintaan itu Rohadi meminta uang Rp500 juta, namun tidak disanggupi. Setelah beberapa kali nego, Rohadi menyetujui pemberian uang Rp200 juta yang disebut bakal diberikan buat hakim.
“Terdakwa mengarahkan Berthanatalia Ruruk Kariman agar menyampaikan kepada Samsul Hidayatullah bahwa uang yang diminta hakim terkait pengurusan putusan Saipul Jamil sebesar Rp300 juta sehingga nantinya ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan sebagai fee lawyer untuk seluruh tim penasihat hukum Saipul Jamil,” beber Jaksa Aziz.
Usai itu, Bertha menyampaikannya pada Samsul. Kemudian Samsul memberikan uang itu pada Bertha. Usai putusan, yang mana Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara lantaran berbukti berbuat cabul pada orang yang belum dewasa, Rohadi menagih duit. Selanjutnya Bertha menyerahkan uang itu pada Rohadi di depan kampus Untar sebelum akhirnya ditangkap pihak KPK.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperkuat dengan alat-alat bukti serta dihubungkan dengan pendapat ahli hukum dan yurisprudensi sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa memberi uang sebesar Rp250 juta melalui Berthanatalia Ruruk Kariman kepada Rohadi menunjukkan perbuatan memberi sesuatu tersebut telah terwujud secara sempurna,” pungkas Jaksa Aziz.
Adapun Kasman diberatkan lantaran Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme; terdakwa selaku penegak hukum telah mencoreng nama baik profesi pengacara/advokat, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, terdakwa terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana korupsi. Sementara Kasman diringankan karena Terdakwa belum pernah dihukum. (pto)











