Palembang, Sumselupdate.com – Empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty, Kamis (31/3).
Terkait kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD 2015 dari Pemerintah Kabupaten Muba kepada DPRD Musi Banyuasin di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang.
Dalam berkas terpisah keempat saksi ini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, terkait penerimaan uang suap yang diberikan secara bertahap untuk meloloskan LKPJ dan APBD Musi Banyuasin. (pto)











