Palembang, Sumselupdate.com – Setelah merampungkan pemeriksaan saksi dalam beberapa kali persidangan dengan terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang.
Maka persidangan pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa terkait kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015 kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
“Hari ini terakhir pemeriksaan terhadap saksi dan pekan depan tinggal pemeriksaan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunaryanto, usai sidang, Kamis (31/3).
Dalam persidangan kali ini tim JPU KPK RI menghadirkan lima saksi, yakni empat orang dari unsur pimpinan DPRD Muba yang juga berstatus terdakwa, yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri. Serta Sekda Kabupaten Muba Sohan Madjid.
Sedangkan terkait permohonan berobat yang diajukan kedua terdakwa dalam persidangan, Wawan menambahkan pihaknya tidak keberatan, asalkan sudah ada penetapan dari majelis hakim.
“Pada prinsipnya kita tidak keberatan asal ada penetapan hakim akan kita laksanakan. Untuk Terdakwa Pahri baru usul berobat keluar, tapi terdakwa Lucy berobat lanjutan,” tambahnya. (pto)