Palembang, Sumselupdate.com –Menghadapi sidang lanjutan kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD 2015 Kabupaten Muba, empat pimpinan DPRD Muba sudah berada di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Rabu (23/3).
Keempat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri akan mengikuti sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan, red) dari terdakwa Darwin pada persidangan sebelumnya.
Terlihat di ruang sidang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum masing-masing terdakwa dan para pengunjung telah memenuhi ruang sidang. Namun masih menunggu majelis hakim untuk memulai persidangan.
Dalam persidangan ini dipimpin Parlas Nababan, dengan hakim anggota Agustin dan Jumaida belum terlihat masuk ke ruang sidang, sehingga terdakwa belum menempati kursi pesakitan. (pto)











