Kasus Setnov, Hukuman Fredrich Yunadi Ditambah 6 Bulan Penjara

Kamis, 21 Maret 2019
Fredrich Yunadi

Jakarta, sumselupdate.com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Fredrich Yunadi dari 7 tahun menjari 7,5 tahun penjara. Hukuman itu masih jauh di bawah tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun penjara.

“Kabul,” demikian lansir website MA, Kamis (21/3/2019).

Read More

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Salman Luthan dangan anggota hakim agung Prof Dr Krisna Harahap dan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago. Selain itu, Fredrich juga dipidana denda Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Majelis berkeyakinan bahwa Fredrich dengan sengaja berusaha mencegah, merintangi,menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK terhadap Setya Novanto.

Majelis berkeyakinan Pengacara mantan Ketua DPR itu terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan (merekayasa kecelakaan) kendaraan yang ditumpangi oleh Setya Novanto dengan maksud (opzet als oogmerk) agar klien-nya luput dari pemeriksaan dan penahanan KPK.

Selama persidangan di PN Jakpus, Fredrich kerap ditegur Saifuddin lantaran ucapan atau sikapnya dinilai tidak pantas ditunjukkan di dalam ruang sidang. Mulai dari argumennya tentang ‘luka benjolan segede bakpao di dahi Novanto’ hingga sering menyebut saksi dengan panggilan ‘situ’ . (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts