Kasus Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Dipending, SIRA: Jangan Ikut-ikutan Mangkrak

Penulis: - Rabu, 31 Januari 2024
Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi Iqbal.

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus penyidikan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang, dipending sementara oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Hal ini disebabkan karena telah memasuki tahun politik dan sebagian saksi-saksi yang diperiksa ada sebagian sedang mengikuti kontestan Pemilu serentak tahun 2024 ini.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, terkait perkara proyek Pasar Cinde yang mangkrak pihaknya belum bisa memberikan update progres karena saat ini penyidikan perkara tersebut sedang dipending oleh penyidik.

“Untuk progres penyidikan proyek Pasar Cinde yang mangkrak belum bisa kami update karena sedang dipending atau ditunda sementara, karena sebagian saksi-saksi yang akan dimintai keterangan sedang ikut kontestan Pemilu tahun 2024,” ungkap Vanny, Rabu (31/1/2024).

Namun demikian Vanny menegaskan, penyidikannya akan kembali dilanjutkan setelah selesai Pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Pasar Cinde Mangkrak, Aspidsus Kejati Sebut Dalam Proses Penyelidikan

“Akan dilanjutkan penyidikannya setelah selesai proses rangkaian Pemilu 2024, nanti perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi Iqbal berharap agar proses hukum dalam penyidikan perkara proyek Pasar Cinde jangan ikut-ikutan mangkrak.

Sandi membenarkan adanya memorandum dari Jaksa Agung yang meminta jajarannya khususnya di bidang tindak pidana khusus dan intelijen untuk menunda proses pemeriksaan hukum selama rangkaian proses pemilu 2024.

“Memorandum Jaksa Agung itu bertujuan menjaga independensi dan netralitas penegakan hukum, karena takut dijadikan alat kepentingan politik, akan tetapi untuk penyidikan perkara proyek Pasar Cinde ini kami meminta jangan ikut-ikutan mangkrak dengan alih-alih melakukan penundaan. SIRA mendorong Kejati Sumsel melakukan penegakan hukum secara transparan, profesional, proporsional, dan berkeadilan untuk mencegah terjadinya politisasi kasus,” tegas Sandi, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Kasus Mangkraknya Pasar Cinde, Kejati Periksa Eks Kadispenda Kota Palembang

Diketahui, dampak dari mangkraknya proyek Pasar Cinde Palembang, telah mengakibatkan kerugian besar bagi puluhan pedagang sebesar Rp8,4 miliar.

Sejumlah pejabat Pemkot Kota Palembang dan Pemprov Sumsel hingga mantan Walikota Palembang Harnojoyo dan mantan Sekda Palembang tak luput dari pemeriksaan penyidik guna menggali informasi dan keterangan terkait mangkraknya proyek Pasar Cinde. (**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait