Kasus Penjualan Aset Pemkab: Kejari Muaraenim Tahan Satu Tersangka Baru

Tersangka Bastari, saat diamankan pihak Kejari Muaraenim

Muaraenim, Sumselupdate.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim kembali melakukan penahanan tersangka korupsi hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan aset pemerintah daerah Kabupaten Muaraenim.

Diketahui, tersangka baru tersebut adalah Bastari, Humas PT RMK sejak 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Tersangka Bsatari ini ditahan setelah sebelumnya Kejari Muaraenim melakukan penahanan terhadap oknum kepala Desa Gunung Megang Luar, Debi Irawan pada 18 Juli 2023 lalu.

Kejari Muaraenim melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaraenim, Willy Pramudya Ronaldo didampingi Kasi intel Anjasra Karya mengatakan bahwa hasil pengembangan kasus korupsi penjualan aset pemda Muaraenim, Kejari Muaraenim menahan Bastari yang merupakan humas aktif PT RMK sejak 2020 lalu.

“Tersangka baru ini merupakan Humas PT RMK atas nama Bastari. Dimana modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah perbuatan melawan hukum berupa membujuk Kepala Desa Gunung Megang untuk menjualkan Aset berupa Jalan kepada Perusahaan,” ungkapnya, Selasa (29/8/2023) pada awak media.

Diketahui, aset pemerintah tersebut berupa jalan dengan panjang 1,7 KM dengan lebar 4,5 Meter dimana berdasarkan penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.868.468.610,99. Atas hal tersebut, Kejari mengamakan tersangka sampai 20 hari kedepan.

“Mengenai apa keuntungan yang didapat oleh tersangka, menurutnya itu dilakukan karena tugasnya sebagai karyawan PT RMK. Untuk sejauh ini berdasarkan pengembangan penyidikan hanya dua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi penjualan aset pemda ini, namun tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta baru di persidangan nanti mengenai pelaku lainnya,”terangnya.

Ditegaskannya, untuk tersangka dikenakan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Jika sebelumnya ada uang yang dititipkan sejumlah Rp 374.822.400,- maka sekarang sisanya sudah dititipkan juga oleh PT RMK ke Kejari Muaraenim. Total uang yang dititipkan senilai dengan jumlah kerugian negara. Uang tersebut dititipkan sekitar seminggu yang lalu,” pungkasnya.(dan)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.