Kasus Pengadaan Baju Seragam Siswa, Tim Pidsus Geledah Kantor Disdik dan BPKAD Musi Rawas

Writer: - Sabtu, 22 Februari 2025
Tim Pidsus Kejari Musi Rawas saat lakukan penggeledahan pada Jumat, 21 Febuari 2025. (Foto; Sumselupdate.co/Istimewa.

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju seragam untuk siswa SD dan SMP tahun 2023, tim penyidik Pidsus Kejari Musi Rawas melakukan penggeledahan di dua kantor Dinas Pemkab Musi Rawas.

Adapun dua kantor yang digeledah tim penyidik, kantor Disdik dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas.

Read More

Diketahui dalam rilis yang diterima media, penggeledahan tersebut terkait pengadaan seragam siswa senilai total Rp11.607.000.000, dibagi menjadi empat pengadaan sesuai RKA)DPA Disdik Musi Rawas.

Untuk seragam SD berjumlah 12.906 stel sebesar Rp3.871.800.000, dan seragam SMP berjumlah 9.118 stel sebesar Rp2.735.400.000 bersumber dari APBD.

Untuk seragam SD berjumlah 6.666 stel seragam SD sebesar Rp1.999.800.000 dan  seragam SMP berjumlah 10.00 stel sebesar Rp3.000.000.000 DAU Pendidikan (APBN).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan dalam penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain SPPD pengadaan perlengkapan siswa dan/atau siswi SD dan SMP tahun 2023.

“Kelengkapan dokumen pencairan pengadaan perlengkapan siswa siswi SD dan SMP tahun 2023, Nota Pencairan Dana (NPD) pengadaan perlengkapan siswa siswi SD dan SMP tahun 2023 dan berita acara penyerahan baju seragam siswa skiswi SD dan SMP, pengadaan perlengkapan siswa siswi SD dan SMP tahun2023, serta paket baju seragam siswa siswi SD dan SMP pengadaan, perlengkapan siswa siswi SD dan SMP tahun 2023,” tegas Vanny, Sabtu (22/2/2025).

Ia juga menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan yang telah diterbitkan.

la juga memastikan bahwa tim penyidik telah bertindak secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts