Kasus Pencurian Sepeda yang Meresahkan Warga Plaju Palembang Terungkap, Ini Pengakuan Tersangka

Sabtu, 2 Oktober 2021
Tersangka Wisnu alias Rian bersama dua pelaku penadah dan barang bukti diamankan Satuan Reskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Polrestabes Palembang.

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 berhasil mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat Plaju yang banyak kehilangan sepeda di halaman rumah mereka.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya kasus ini setelah aparat berhasil meringkus tersangka pencurian bernama Wisnu alias Rian (35), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang.

Tersangka Wisnu diciduk aparat di tempat persembunyian di Jembatan Ampera 7 Ulu Palembang, Kamis (30/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus pencurian sepeda ini menyita perhatian warga. Pasalnya, dari keterangan masyarakat jika setiap harinya warga kehilangan sejumlah sepeda yang terparkir di halaman rumah.

“Warga ngelapor tiga hari yang lalu katanya kenapa banyak sepeda yang hilang. Bahkan sepeda ontel milik Sri Sutriyati (62) yang terparkir di depan teras di Jalan Sentosa, pukul 18.40 WIB hilang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (2/10/2021).

Tersangka Wisnu alias Rian bersama barang bukti sepeda.

Keresahan warga ini akhirnya terbayarkan. Ini menyusul petugas meringkus Wisnu alias Rian. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti belasan sepeda dan kedua penadah, tempat pelaku menjual barang curiannya tersebut.

“Benar semalam Unit Pidum menangkap pelaku pencurian sepeda warga yang sangat meresahkan warga. Ada puluhan yang dicuri namun sebagian telah dijual pelaku di daerah Cinde,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Ia mengatakan modus yang dilakukan pelaku adalah saat pagi hari pukul 03.00 WIB, pelaku berkeliling di daerah Plaju.

Saat melihat ada sepeda yang terparkir di halaman rumah warga, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Dari keterangan sepeda yang diambil seperti sepeda Ontel, BMX, sepeda anak-anak, dan lainnya.

Atas tindakkan tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan.

Sementara itu, pelaku Wisnu mengaku nekat mencuri sepeda karena tak ada uang untuk makan dan membayar utang.

“Setiap pagi jam 3 aku galak ngambek terus aku bawak ke Cinde. Duetnyo aku habis ke buat makan, bayar utang, kadang kadang nyabu,” ujar Wisnu singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait