Kasus Pembangunan Prasarana LRT, Kejati Periksa Eks Kepala Proyek General LRT Waskita Karya 

Writer: - Jumat, 4 Oktober 2024
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa MJ selaku Kepala Proyek General LRT Waskita Karya tahun 2016-2018 dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi kerugian negara Rp1,3 triliun.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada Sumselupdate.com, Jumat (4/9/2024) mengatakan, MJ diperiksa pada Kamis, 3 Oktober 2024, bersamaan dengan tiga saksi lainnya.

Read More

Ketiga saksi tersebut yakni J selaku PPK ke-2 Kementerian Perhubungan, AGS selaku SPV Building Division Waskita Karya, dan IP selaku Kabag Penganggaran Waskita Karya 2005-2020.

Vanny mengatakan keempat saksi diperiksa penyidik mulai dari pukul 09.00 Wib hingga selesai.

“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 59 pertanyaan,” katanya

Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial T selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, UH selaku Kepala Gedung ll PT Waskita karya, SAP selaku Kepala Divisi Gedung ll PT Waskita Karya, dan BHW yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts