Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan dituntut JPU Kejagung RI 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, dan juga TPPU.
Selain itu, Caca selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010, serta terdakwa A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas, masing-masing terdakwa juga terancam pidana tambahan 9 tahun penjara apabila kedua terdakwa tidak melunasi semua uang pengganti kerugian negara yang dituntutkan JPU kepada mereka.
Dikatakan JPU, kedua terdakwa dalam perkara PDPDE Sumsel terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan untuk perkara TPPU
terdakwa Caca dan A Yaniarsyah terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dengan ini menuntut terdakwa
Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegas JPU.
Masih kata JPU, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan juga dituntut pidana uang pengganti kerugian negara.
Dimana untuk terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti kerugian negara 3,5 juta dolar Amerika, dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dituntut uang pengganti kerugian 5 juta dolar Amerika.
“Apabila satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan maka aset harta benda milik kedua terdakwa akan disita, dan jika harta benda kedua terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka masing-masing terdakwa diganti pidana 9 tahun penjara,” tutupnya. (ron)