Palembang, Sumselupdate.com – JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid, SH, mengatakan dalam perkara PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun penjara, denda 1 milyar rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara,” tegas JPU.
JPU mengatakan, terdakwa Alex Noerdin dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.
“Untuk PDPDE 3,2 juta USD dan perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar, dengan ketentuan satu bulan usai vonis inkrach, harta benda disita dan jika harta benda yang disita tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara,” kata JPU.
Dengan demikian jika ditotal ancaman tuntutan pidana 30 tahun penjara apabila terdakwa tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara. (ron)