JPU : Alex Melanggar Pasal 2 Ayat 1 Tentang Korupsi, Wajib Bayar Uang Pengganti

Kamis, 26 Mei 2022
Suasana sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat Muddai dan Alex Noerdin, Rabu (25/5/2022) malam.

Palembang, Sumselupdate.com – JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid, SH, mengatakan dalam perkara PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun penjara, denda 1 milyar rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara,” tegas JPU.

Bacaan Lainnya

JPU mengatakan, terdakwa Alex Noerdin dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.

“Untuk PDPDE 3,2 juta USD dan perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar, dengan ketentuan satu bulan usai vonis inkrach, harta benda disita dan jika harta benda yang disita tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara,” kata JPU.

Dengan demikian jika ditotal ancaman tuntutan pidana 30 tahun penjara apabila terdakwa tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.