Kasus Korupsi BPBD Lahat, Hakim Kabulkan Permohonan PK Terpidana Yudan

Jumat, 2 November 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus korupsi BPBD Kabupaten Lahat dengan agenda pembacaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Yudan Wali Darma kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (1/11).

Dalam putusan sidang kali ini ketua majelis hakim Adi Prasetyo, mengabulkan permohonan nemori penjelasan permohonan PK terpidana Yudan sebagai PPTK yang menaungi 3 kegiatan dari 24 kegiatan, di BPBD Lahat tahun 2012 lalu.

Read More

Pengajuan PK tersebut akan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, adapun memori permohonan Peninjauan Kembali itu berdasarkan tindaklanjut putusan MA Nomor 49K/PID.Sus/2018 tanggal 9 April 2018.

Keputusan Pengadilan Tinggi No.8/PEN/PID.SUS-TPK/2017/PT.PLG tanggal 16 Oktober 2017, Penetapan Majelis Hakim No.18/Pen.Pid.Sus/2017/PN.PLG tanggal 31 Juli 2017, dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1059/Pid.Sus/2015 tanggal 10 Juni 2015 an. Faisal Ishak, SH bin Ishak Amin (Kepala Badan/Pengguna Anggaran).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Fidiah Wahyudi, SH yang hadir dalam persidangan tetap menyampaikan kesimpulan bahwa alasan dalam memori pemohon PK yang diajukan terpidana Yudan Wali Damar bukan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Sementara, pihak terpidana YWD mengaku sedikit puas dengan hasil putusan tersebut, bahkan pihaknya siap melakukan uji forensik terkait pemalsuan tanda tangan yang diterangkan dalam memori PK.

“Alhamdulillah hakim mengabulkan permohonan kami dalam mengajukan Peninjauan kembali putusan sidang ini, semoga mendapat hasil dan kepastian hukum yang terbaik untuk kakak kami, Yudan,” ujar salahsatu keluarga terpidana yang enggan disebutkan nama saat ditemui usai persidangan. (syd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts