Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumsel 2013 yang menjerat mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma Pasindak Lumban Tobing, Senin (18/11/2019) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Palembang.
PK tersebut diajukan Laonma selaku pemohon atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Laonma PL Tobing dan MA menjatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500.000.000 terhadap Laonma.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, sidang PK tersebut sejatinya diagendakan oleh pihak pengadilan melalui surat perintah sidang nomor 13/pid.sus-tpk/2017/PN.Plg, terjadwal hari ini pukul 09.00 wib, akan tetapi hingga pukul 13.00 sidang tersebut belum dimulai.
Sementara itu terpidana selaku pemohon PK tersebut Laonma PL Tobing sejak pukul 08.30 sudah terlihat menunggu di ruang tunggu sidang PN Palembang dengan didampingi istri serta kuasa hukumnya dan rekan-rekan kerja Laonma semasa menjabat sebagai Kepala BPKAD.
Hingga sekitar pukul 13.30 Wib, panitera PN Palembang memanggil Laonma dan kuasa hukumnya untuk memulai sidang. Akan tetapi ketika sidang dimulai majelis hakim kembali menunda persidangan karena dari pihak kejaksaan selaku termohon belum mempersiapkan berkas karena belum menerima release pemberitahuan persidangan penunjukan jaksa, sehingga sidang kembali diagendakan pada 28 November nanti.
Kuasa hukum terpidana Laonma, Ronald Siahaan dari Kantor Advokat Maruar Siahaan mengatakan bahwa selain hal tersebut, penundaan dilakukan dikarenakan majelis hakim juga disibukkan dengan jadwal sidang yang padat.
“Kita sebagai pemohon PK sudah siap untuk sidang, dengan memasukkan memori PK, karena pihak jaksa belum menerima memori PK serta jadwal sidang yang padat dari majelis hakim, sidang ditunda hingga 28 Npvember,” ujar Ronald.
Dirinya menambahkan, jika dimulai persidangan hari ini, pihaknya selaku kuasa hukum akan membacakan memori PK nya serta mendengarkan kontra jawaban dari pihak jaksa selaku termohon atas memori PK.
Ketika disinggung mengenai adanya pembuktian baru (Novum) sebagai pembelaan yang dilakukan atas PK yang diajukan tersebut, Ronald enggan membeberkan secara terbuka dengan awak media, hal tersebut masih dirahasiakan.
“Pengajuan PK ini sendiri diajukan berdasarkan temuan bukti baru (Novum) dari pihak klien kita selaku pemohon PK, tapi itu rahasia, nanti saja akan kami buka dipersidangan selanjutnya,” tandasnya. (tra)











