Kasus Korupsi Batubara Jerat Sarimuda, Saksi Sebut PT SMS Belum Ada Deviden

Penulis: - Senin, 26 Februari 2024
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (BUMD) Sumsel yang merugikan negara Rp18 miliar di PN Tipikor Palembang, Senin (26/2/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi antaranya Ahmad Mukhlis, Kepala BPKAD Sumsel dan Dirut PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (BUMD) Sumsel yang merugikan negara Rp18 miliar.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini JPU KPK menjerat terdakwa Sarimuda, mantan Direktur Utama PT SMS BUMD Provinsi Sumsel.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH, saksi Ahmad Mukhlis mengaku pernah diperiksa penyidik KPK terkait kapasitasnya sebagai Kepala BPKAD Sumsel.

“Saya pernah diperiksa oleh penyidik KPK terkait jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel. Pada saat itu, PT SMS mengajukan penyertaan modal kepada BPKAD, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur baru kami anggarkan dan dibahas di komisi-komisi di DPRD Sumsel,” ungkap Mukhlis di persidangan, Senin (26/2/2024.)

Baca Juga: Mantap! Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Sarimuda Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp18 Miliar

Ahmad Mukhlis menjelaskan, bahwa PT SMS didirikan berkaitan dengan Kawasan Ekonomi Khusus, karena harus ada BUMD yang mengelola kawasan tersebut.

“Penyertaan modal PT SMS di tahun 2021 sebesar Rp16 miliar. Bisnis utama PT SMS untuk mengelola angkutan batubara. Proses pencairan penyertaan modal itu setelah kami mendapatkan disposisi dari Gubernur untuk diproses pencairan dan langsung ditransfer ke rekening PT SMS. Saya tidak tahu batubara yang diangkut milik siapa, saya hanya fokus di penyertaan modal saja,” ujarnya.

Namun saat dipertegas oleh majelis hakim setelah mendapatkan penyertaan modal apakah PT SMS mendapatkan untung, Ahmad Mukhlis mengatakan tidak ada untung atau deviden.

Baca Juga: Pledoi Sarimuda Sebut Dakwaan Tunggal, JPU KPK: Nanti Kita Tanggapi Secara Tertulis

“Saksi tolong jelaskan penyertaan modal kepada PT SMS ini ada tidak keuntungannya?,” tanya hakim.

“Dari tahun 2017 sejak didirikan sampai tahun 2021, PT SMS belum ada deviden atau pembagian untung,” ungkap Muhklis.

Kemudian terdakwa Sarimuda saat menanggapi laba Rp8 miliar PT SMS yang tidak disetorkan ke kas daerah mengaku atas keputusan Gubernur.

“Tahun 2021 PT SMS sudah mendapatkan laba Rp8 miliar, tetapi Keputusan Gubernur saat itu jangan disetorkan dulu karena untuk penambahan modal kerja,” kata Sarimuda.

Mendengar tanggapan Sarimuda, hakim kembali menegaskan kepada Ahmad Mukhlis terkait hal tersebut.

“Bagaimana saksi, terdakwa tadi bilang laba tersebut tidak disetorkan atas perintah gubernur apakah benar,” tanya hakim.

“Dari sebelum-sebelumnya, memang tidak ada yang mulia,” jawabannya.

Diketahui tim JPU KPK mendakwa Sarimuda, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan,” kata JPU dalam sidang

“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” tambah penuntut umum pada poin dakwaannya di PN Tipikor Palembang.

Selain itu lanjut jaksa KPK, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” tegas jaksa KPK.

Baca Juga: Tersangka Sarimuda Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Kemudian, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

“Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar,” jelas jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.