Kasus Genosida, Mahkamah Internasional Perintahkan Tindakan Tambahan untuk Israel

Writer: - Jumat, 24 Mei 2024
Benjamin Netanyahu (AFP/DEBBIE HILL)

London, Sumselupdate.com – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) akan menyampaikan perintah pengadilan mengenai permintaan tindakan tambahan untuk Israel dalam kasus genosida pada Jumat (24/5/2024).

“Sidang umum akan berlangsung pada pukul 15.00 (atau 20.00 WIB) di Istana Perdamaian di Den Haag, hakim Nawaf Salam, ketua pengadilan akan membacakan perintah pengadilan,” demikian pernyataan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut, Kamis (23/5/2024) dikutip Antara.

Read More

Pekan lalu, Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama 2 hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel.

Hal tersebut diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.

Lebih 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu.

Sebelumnya, Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional.

Jaksa Pengadilan Pidana Internasional Karim Khan pada Senin (20/5/2024) mengatakan pihaknya meyakini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts