Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Sudah hampir dua tahun perkara yang dilaporkan H. Eftiyani, SH mantan Cabup PALI 2015 atas dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) Bupati PALI terkait dengan masa kerja Tim Khusus Percepatan Pembangunan (TKPP) belum juga menemui titik terang.
Diketahui pelaporan pemalsuan SK Bupati PALI itu dilaporkan H. Eftiyani pada April 2021 silam. Dimana perkara pemalsuan SK Bupati PALI terkait masa kerja TKPP itu ditangani Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Segala upaya terus dilakukan H. Eftiyani termasuk dengan melayangkan surat protes melalui kuasa hukumnya Dindin Suudin,SH terhadap Kapolda Sumsel Irjen pol A. Rachmad Wibowo serta sejumlah Pejabat Utama di Polda Sumsel, pada Rabu (4/1/2023).
Akibat surat protes itupun bahkan Dindin Subdit SH dipanggil petugas Subdit Paminal Ditpropam Polda Sumsel pada senin (20/02) untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi terkait surat protes tersebut.
“Dalam surat protes yang kami layangkan itu, kami berharap ada keadilan atau kepastian hukum terhadap klien kami, “singkatnya.
Pasalnya, semenjak dua tahun silam laporan tersebut dibuat kliennya, baik Dindin Subdit SH maupun kliennya baru dua kali dilakukan gelar perkara, namun pihaknya menilai bahwa penyidik belum dapat menentukan arah penyelidikan dari kasus tersebut.
Terkait perkara itu, Dindin Suudin menjelaskan duduk perkara permasalahan yang dihadapi oleh kliennya H. Eftiyani yang melapor atas statusnya sebagai TKPP di Kabupaten Pali dengan SK yang ditandatangani oleh Bupati Pali Langsung.
Eftiyani melapor dengan dugaan pemalsuan SK Nomor 21/kpts/bkpsdmpali/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Dimana dalam SK TKPP PALI itu beranggotakan 12 orang dengan ketuanya H Nang Ali Solihin.
Dimana dengan SK tersebut 12 anggota TKPP PALI itu dengan masa kerja Januari hingga Desember 2021, dan mendapatkan honor sebesar Rp8 Juta setiap bulannya.
Namun ke-12 TKPP PALI ini bekerja, mereka rupanya hanya menerima honor dua bulan yakni pada Januari dan Februari 2021.
Sempat mengajukan protes ke pihak Pemkab, bukannya menerima honor mereka justru menerima SK baru dengan nomor 45/kpts/bkpsdmpali/2021 tertanggal 5 Januari 2021 dimana menyatakan masa kerja TKPP PALI hanya berlangsung dua bulan yakni Januari dan Februari 2021.
“SK Bupati inilah yang diduga palsu lantaran Eftiyani baru mengetahui perihal SK tersebut pada 5 Maret 2022 setelah digelarnya pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan ini di kantor kami,” ujar H Dindin Suudin,SH.
Saat itu katanya dihadiri Asisten 1 Pemkab PALI H Andre Fajar Wijaya, Asisten III yang juga merangkap sebagai Kabag Hukum Pemkab PALI, Hariono serta kuasa hukum Pemkab PALI Adv.Firdaus Hasbullah,SH.
Pada saat pertemuan tersebut Hariono mengakui jika SK No.45 perihal masa jabatan TKPP yang hanya dua bulan itu dibuat di bulan Agustus 2021 namun seolah-olah diterbitkan pada minggu (05/01) Januari 2021.
“Artinya, dari pengakuan Asisten III saja mengakui jika benar SK Nomor 45 itu diduga dipalsukan. Dibuat tanggal mundur padahal itu baru dibuat pada Agustus 2021,” terangnya.
Padahal penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, bahkan sudah memanggil saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Univ Muhamadiyah Palembang (FH UMP) yakni Sri Sulastri SH,M.Hum.
“Ibu Sri Sulastri sebetulnya saksi ahli yang diminta penyidik yang pada awalnya menyatakan jika SK revisi yang diterbitkan tersebut bukanlah pidana,” Jelasnya.
Tak tinggal diam, Dindin Suudin juga sempat menyampaikan keberatan dan menyampaikan sejumlah bukti. Sebab ia menilai ada beberapa baran bukti dan fakta yang tidak sesuai.
“Beliau terkejut karena menurutnya yang disampaikan penyidik kepadanya tidaklah seperti itu dan bersedia untuk dimintai legal opinion terkait kasus ini,” urai Dindin yang didampingi Helen Arisandi,SH,MH, Puja Andaru,SH dan Satria Indra Kesuma,SH,LLM,CLA dari Kantor Hukum Dindin Suudin and Partners.
Sementara, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal, menjelaskan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Salah satu yang dijelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara, dimana dalam gelar tersebut pihaknya mengecek kembali nomor register surat keputusan (SK) Bupati Pali terkait dengan masa kerja TKPP.
“Rekomendasi dari gelar perkara kemarin, akan mengecek kembali nomor register dengan memastikan kembali ada atau tidaknya SK nomor 21 dan nomor 45 itu, “ucapnya.
Bahkan pihaknya sudah mendatangi BKPSDM Pemkab Pali, guna mencari barang bukti seperti komputer yang digunakan untuk mengetik SK tersebut.
“Dari hasil kemarin kami kesana, kita menyita satu set komputer, yang ada di BKPSDM Pali, nantinya akan kita bongkar di laboratorium, kalau melihat gambaran dari hasil gelar perkara dan barang bukti untuk keadaan palsunya masih kurang begitu kuat,” jelasnya.
Namun, selebihnya AKBP Wisdon enggan membeberkan, lebih lanjutnya terkait proses penyelidikan.
“Kemungkinan masih akan kita lakukan gelar perkara,” ujarnya. (**)